Pelonggaran untuk kredit perumahan dan kredit kendaraan sudah berlaku sejak kemarin. Artinya untuk KPR dan kredit kendaraan bisa dilakukan dengan DP 0%.
Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.
Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Biaya Ini Wajib Disiapkan saat Ajukan KPR |
Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan BI mengeluarkan kebijakan itu juga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas," ucapnya dilansir dari laman resmi BI, Selasa (2/3/2021).
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian BI juga menyertakan pengaturan dalam kebijakan ini. Salah satunya dengan memperhatikan rasio kredit atau pembiayaan bermasalah alias Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing(NPF) dari bank maupun perusahaan pembiayaan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak juga Video: Catat! Skema Diskon PPnBM Mobil Baru