Siapa yang Dorong Jokowi Buka Keran Investasi Miras?

Siapa yang Dorong Jokowi Buka Keran Investasi Miras?

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 05:30 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut izin investasi minuman keras (miras) yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, tepatnya pada butir 31, 32, dan 33. Dengan begitu, bidang usaha tersebut tertutup untuk investasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan dibukanya bidang usaha miras untuk investasi atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

"Jadi dasar pertimbangannya (investasi miras) itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, kemarin Selasa (2/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bicara mengenai kearifan lokal, dia mencontohkan di NTT ada yang namanya sopi. Sopi adalah minuman yang didapatkan lewat proses pertanian masyarakat. Hal ini jadi salah satu yang mendorong dibukanya investasi miras.

"Nah di masyarakat tersebutlah kemudian mereka mengelola, bahkan di sana sebagian kelompok masyarakat itu menjadi tradisi. Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Begitu pula di Bali, disebutkan Bahlil di provinsi tersebut ada arak lokal yang berkualitas ekspor. Untuk itu izin investasi miras dibuka juga untuk Bali.

"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," jelas Bahlil.

Simak juga video 'Lika-liku Perpres Investasi Miras dan Lampiran yang Dicabut Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



Penyusunan Perpres investasi miras tersebut pun sebenarnya mengalami perdebatan panjang. Baca di halaman selanjutnya.

Bahlil Lahadalia mengakui bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya pemerintah membuka pintu investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras).

"Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan (Perpres) ini pun melalui perdebatan yang panjang," kata Bahlil.

Namun, dia menyatakan pembuatan kebijakan membuka keran investasi miras itu sudah melalui diskusi yang sangat komprehensif, dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan tokoh-tokoh pemuda.

Kemudian, atas dasar pertimbangan dan kajian yang mendalam yang dilakukan oleh Presiden, tentunya setelah mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh lintas agama, Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang memuat investasi miras.

"Atas perintah Bapak Presiden kepada Mensesneg dan diteruskan kepada kami (BKPM) yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa khususnya (investasi miras) ini dicabut," jelas Bahlil.

Dia memahami bahwa kalangan dunia usaha menginginkan agar investasi miras tetap dilanjutkan. Namun, atas pertimbangan berbagai kalangan, Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras. Kata Bahlil itu untuk kepentingan yang lebih besar.

"Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar (investasi miras) ini tetap dilanjutkan. Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," tambahnya.

(toy/fdl)

Hide Ads