Syarat Lengkap DP 0% Kredit Rumah dan Mobil-Motor

Syarat Lengkap DP 0% Kredit Rumah dan Mobil-Motor

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 06:00 WIB
Warga melihat unit contoh di Tower Samawa DP 0 di Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Menurut PD Sarana Jaya Data PPJB pertanggal 25 Agustus 2020 terdapat 365 penghuni. Jumlah unit di tower ini 780.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Mulai 1 Maret kemarin relaksasi uang muka atau DP 0% untuk kredit perumahan dan kendaraan sudah bisa dimanfaatkan. Itu merupakan salah satu kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong ekonomi.

BI beberapa waktu lalu menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.

Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan BI mengeluarkan kebijakan DP 0% itu juga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

"Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas," ucapnya dilansir dari laman resmi BI, Selasa (2/3/2021).

ADVERTISEMENT

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian BI juga menyertakan pengaturan dalam kebijakan ini. Salah satunya dengan memperhatikan rasio kredit atau pembiayaan bermasalah alias Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing(NPF) dari bank maupun perusahaan pembiayaan.

Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
- rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
- rasio NPL/NPF dari KP/PP secara bruto kurang dari 5%.

Jika bank memenuhi persyaratan NPL tersebut maka bisa menerapkan DP 0% untuk seluruh tipe rumah tapak dan rumah susun serta ruko atau rokan.

Simak video 'Blak-blakan Sri Mulyani Agar Ekonomi Tidak Rusak Permanen':

[Gambas:Video 20detik]



Persyaratan lainnya lanjut halaman berikutnya.

Sementara untuk bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi sebagai berikut:

Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:
- Tipe >70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
- Tipe >21-70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
- Tipe ≀21, paling tinggi 100% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.

Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.

Sama juga untuk kredit kendaraan, jika memenuhi persyaratan NPL/NPF tersebut maka bisa menyalurkan pembiayaan dengan DP minimum hingga 0% untuk seluruh jenis kendaraan baik kendaraan untuk kegiatan produktif maupun non produktif.

Sementara bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:

- Untuk kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10%;
- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10%; dan
- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5%.


Hide Ads