Mulai 1 Maret kemarin relaksasi uang muka atau DP 0% untuk kredit perumahan dan kendaraan sudah bisa dimanfaatkan. Itu merupakan salah satu kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong ekonomi.
BI beberapa waktu lalu menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.
Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan BI mengeluarkan kebijakan DP 0% itu juga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas," ucapnya dilansir dari laman resmi BI, Selasa (2/3/2021).
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian BI juga menyertakan pengaturan dalam kebijakan ini. Salah satunya dengan memperhatikan rasio kredit atau pembiayaan bermasalah alias Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing(NPF) dari bank maupun perusahaan pembiayaan.
Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
- rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
- rasio NPL/NPF dari KP/PP secara bruto kurang dari 5%.
Jika bank memenuhi persyaratan NPL tersebut maka bisa menerapkan DP 0% untuk seluruh tipe rumah tapak dan rumah susun serta ruko atau rokan.
Simak video 'Blak-blakan Sri Mulyani Agar Ekonomi Tidak Rusak Permanen':
Persyaratan lainnya lanjut halaman berikutnya.