Syarat Lengkap DP 0% Kredit Rumah dan Mobil-Motor

Syarat Lengkap DP 0% Kredit Rumah dan Mobil-Motor

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 06:00 WIB
Warga melihat unit contoh di Tower Samawa DP 0 di Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Menurut PD Sarana Jaya Data PPJB pertanggal 25 Agustus 2020 terdapat 365 penghuni. Jumlah unit di tower ini 780.
Foto: Agung Pambudhy

Sementara untuk bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi sebagai berikut:

Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:
- Tipe >70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
- Tipe >21-70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
- Tipe ≀21, paling tinggi 100% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.

Sama juga untuk kredit kendaraan, jika memenuhi persyaratan NPL/NPF tersebut maka bisa menyalurkan pembiayaan dengan DP minimum hingga 0% untuk seluruh jenis kendaraan baik kendaraan untuk kegiatan produktif maupun non produktif.

ADVERTISEMENT

Sementara bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:

- Untuk kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10%;
- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10%; dan
- Untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5%.


(das/fdl)

Hide Ads