Menurut dia, pemerintah memiliki alasan untuk tidak memberikan 100% upah sebagai manfaat JKP lantaran mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pasalnya, sumber pendanaan JKP yakni 0,22% berasal dari iuran pemerintah.
Kemudian sisanya, merupakan komposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian (JKM) 0,10%.
"Saat ini keuangan negara baru bisa memberikan manfaat sampai dengan 70% (dari upah). Jadi, setelah melalui perhitungan, manfaat baru bisa diberikan 70% dari upah dan batas upahnya juga dibatasi maksimal Rp 5 juta," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, manfaat akses informasi pasar kerja berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan. Hal ini dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Menurut dia untuk pelatihan kerja dilakukan berbasis kompetensi, melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
(kil/fdl)