Karyawan Mau Dapat Jaminan Kehilangan Kerja? Perusahaan Harus Lakukan Ini

Karyawan Mau Dapat Jaminan Kehilangan Kerja? Perusahaan Harus Lakukan Ini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 15:09 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Foto: Rifkianto Nugroho

Dia menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan integrasi data. Targetnya, proses tersebut selesai dalam enam bulan sejak PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan berlaku mulai 2 Februari 2021 lalu.

Sumirah menambahkan saat proses integrasi berlangsung, pemerintah belum mewajibkan kepesertaan JKN sebagai syarat program JKP. Namun, kepesertaan JKN akan diwajibkan apabila integrasi data dua badan itu selesai. Program JKP sendiri sudah berlaku sejak payung hukum PP 37/2021 berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalam masa enam bulan ini belum menghitung mensyaratkan JKN, tapi mulai bulan tujuh dan ke depannya wajib yang huruf a itu (tahapan peserta jaminan sosial dalam Perpres 109/2013) wajib dipenuhi oleh pengusaha," jelas dia.

Selain syarat tersebut, peserta JKP merupakan pekerja/buruh berusia di bawah 54 tahun. Peserta juga harus memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

ADVERTISEMENT


(fdl/fdl)

Hide Ads