Murka Sri Mulyani Kepada Pegawai Pajak yang Diduga Terima Suap

Murka Sri Mulyani Kepada Pegawai Pajak yang Diduga Terima Suap

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 04 Mar 2021 06:38 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto

Contohnya Tommy Hindratno. Ia kena OTT KPK saat menangani kasus pajak PT Bhakti Investama Tbk pada 2013 silam. Awalnya, Tommy dihukum 3,5 tahun penjara saja oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Nah, oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman itu dilipatgandakan menjadi 10 tahun penjara. Padahal, uang yang diterimanya hanya Rp 280 juta.

Dua pegawai Ditjen Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra nekat menerima Rp 3 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150 ribu dolar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC). Keduanya masing-masing divonis 9 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Handang Soekarno juga kena OTT yang dilakukan KPK. Ia menerima suap dari pengusaha untuk menurunkan nilai pajak. Handan akhirnya dihukum 10 tahun penjara, 5 tahun di bawah tuntutan KPK.

Penyidik Pajak PNS, Pargono Riyadi juga kena OTT KPK. Ia kemudian divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pargono terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep Yusuf Hendra Permana.

ADVERTISEMENT

Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus yaitu:

1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara

Kejaksaan Agung menahan Agoeng Pramoedya lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 14 miliar terkait dengan penjualan faktur pajak. Agoeng bertugas di KPP Madya Gambir, Jakarta pusat.

Selanjutnya ada Ramli Anwar, pegawai KPP Pratama Bangka yang terjaring OTT. Pada saat itu, dirinya sampai lari terbirit-birit karena ketahuan sedang memeras wajib pajak Rp 50 juta. Sebagai konsekuensinya, si wajib pajak dijanjikan bisa lolos pajak sebesar Rp 700 juta.

KPK juga pada tahun 2019 berhasil menahan empat pegawai pajak yang terlibat dalam kasus pajak dealer Jaguar-Bentley. Keempat pegawai ini adalah YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, JU (Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, dan MNF (M Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.

KPK menduga adanya suap terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE untuk tahun 2015 dan 2016. Besaran pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar untuk tahun 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk tahun 2016.


(hek/zlf)

Hide Ads