Pemerintah juga akan melakukan integrasi dan sinkronisasi data catin tergolong miskin yang ada di Kementerian Sosial, Kementerian Agama, maupun Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Bila diperlukan misalnya Perpres, Permen, atau surat edaran bersama sebagai aspek legal maka ini harus disiapkan agar yang menjadi amanat dari Pak Menko terkait Kartu Prakerja bagi catin bisa segera diimplementasikan," kata Satya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menambahkan Kartu Prakerja untuk catin bisa mengantisipasi calon pengantin perempuan yang akan menjadi ibu tidak melahirkan generasi stunting di masa depan.
"Kita harus meyakini kalau kondisi ekonomi sudah baik, anak usia dini mendapatkan nutrisi yang baik, mereka akan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Maka itu, penting juga bagi kita untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, selain pemahaman agama dan pelatihan ekonomi melalui bimbingan pranikah," tutur Femmy.
Femmy meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait mulai menginisiasi terbitnya berbagai peraturan yang akan dijadikan sebagai payung hukum serta prosedur teknis untuk Kartu Prakerja bagi calon pengantin.
(hal/eds)