Menteri BUMN Erick Thohir bisa memecat direksi atau komisaris yang tidak patuh melaksanakan aturan penyertaan modal negara (PMN) BUMN.
Erick baru saja mengeluarkan aturan terkait dengan PMN yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Seperti dikutip detikcom, Jumat (5/3/2021), aturan ini memuat sanksi yang tertulis dalam BAB VII. Pada Pasal 14 Ayat 1 tertulis, direksi dan/atau dewan komisaris/dewan pengawas yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri tersebut dikenai sanksi oleh menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi itu secara tegas tertulis di Ayat 2 yakni berupa (a) penundaan pemberian tantiem direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas yang ditetapkan oleh RUPS/menteri, atau (b) pemberhentian sebagai direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas.
Sementara, aturan PMN yang menyangkut direksi dan komisaris salah satunya dijelaskan dalam BAB III mengenai pelaporan penggunaan tambahan PMN. Pada Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, direksi menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN BUMN kepada RUPS/pemilik modal/pemegang saham negara.
Di Ayat 2, laporan realisasi penggunaan tambahan PMN sebagaimana pada Ayat 1 merupakan bagian dari laporan manajemen berkala dan tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu Ayat 3, laporan realisasi penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud Ayat 1 wajib disampikan dalam setiap periode tahun buku kepada RUPS/pemilik/pemegang saham negara sampai dengan tambahan PMN seluruhnya selesai digunakan.
"Laporan realisasi penggunaan tambahan PMN harus disertai surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh direktur utama dan direktur yang membidangi keuangan," bunyi Pasal 5 Ayat 4.
Pada Ayat 5, laporan realisasi penggunaan tambahan PMN ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama/ketua dewan pengawas untuk disampaikan kepada RUPS/pemilik modal/pemegang saham negara.
Hal yang menyangkut direksi dan komisaris juga ada di BAB V terkait perubahan penggunaan tambahan PMN. Di Pasal 9 Ayat 1 disebutkan direksi dapat mengajukan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN BUMN kepada RUPS/Menteri disertai kajian.
"Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud ayat 1, disertai tanggapan tertulis dari dewan komisaris/dewan pengawas," bunyi Pasal 9 Ayat 2.
Kemudian, di Ayat 3 ditulis, menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN yang diajukan direksi.
Simak juga 'OJK Sebut Pasar Modal Indonesia Mulai Bangkit':