Gugatan Ditolak, Bambang Trihatmodjo Punya Utang Rp 50 M ke Negara

Gugatan Ditolak, Bambang Trihatmodjo Punya Utang Rp 50 M ke Negara

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 05 Mar 2021 15:10 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Kasus gugatan Putra Mendiang Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali jadi sorotan. Gugatan Bambang itu resmi ditolak pengadilan.

Adapun awal mula munculnya gugatan Bambang itu tidak lain karena dirinya merasa keberatan dicekal keluar negeri oleh Sri Mulyani. Pihak Kementerian Keuangan pun menjelaskan alasan di balik pencekalan tersebut, lantaran ada utang yang belum dilunasi Bambang.

Utang yang dimaksud adalah piutang negara terkait SEA Games 1997. Berapa banyak utang Bambang sampai dicekal Kemenkeu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua informasi yang berbeda terkait besaran utang Bambang. Di satu sisi, Sri Mulyani sendiri menyodorkan nilai utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar.

Sedangkan, Pengacara Bambang Trihatmodjo , Prisma Wardhana Sasmita menyatakan, sebenarnya nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar.

ADVERTISEMENT

Menurut Prisma, kasus piutang yang membelit kliennya itu bermula saat Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk, teknis pelaksanaannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Ayah Bambang Trihatmodjo yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9/2020) lalu.

Bagaimana utang Bambang Trihatmodjo bisa menjadi Rp 50 miliar? klik halaman berikutnya.

Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games-dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar- tidak meliputi dana pembinaan atlet.

"Sebagai bentuk itikad baik, laporan dan penyampaian pertanggungjawaban sudah dilakukan di tahun 1999 kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg oleh PT TIM sebagai subjek pelaksana konsorsium. Dan sudah disampaikan permohonan konversi hingga tahun 2006 namun tidak ada tanggapan berarti. Namun baru 2017 ada penagihan yang hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar," papar Prisma.

Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5% per tahun.

"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.

Namun, ia melanjutkan, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggung jawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti. Sehingga Bambang kaget kok malah dicekal.

"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya," tegas Prisma.

Beda kata Bambang, beda kata pemerintah. Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama, dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," ujar Setya.

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian piutang negara kepada Saudara Bambang Triatmojo selaku Ketua Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP Sea Games XIX Tahun 1997, di mana dalam rakor tersebut disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas/selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tutur Setya.


Hide Ads