Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, terdapat sejumlah masalah klasik yang menghambat investasi di Indonesia. Ia menyebut, masalah tersebut seperti perizinan yang rumit, praktik pungutan liar, diskriminasi pelayanan serta regulasi yang tumpang tindih.
Pemerintah pun telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi masalah tersebut. Dia mengatakan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pihaknya mengeluarkan sejumlah arahan yang menjadi prioritas di tahun ini.
"Dalam rangka mengamankan kebijakan pemerintah, Jaksa Agung telah menerbitkan arahan pada seluruh jajaran kejaksaan seluruh Indonesia melalui 7 program prioritas kejaksaan 2021," kata dia dalam acara Rapat Kerja Nasional HIPMI 2021, Jumat (5/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pendampingan dan pengamanan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka pencapaian pembangunan nasional. Kedua, pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional.
Ketiga, pembentukan kapasitas SDM melalui pembangunan manajemen karier yang jelas, terstruktur dan transparan. Keempat, digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis teknologi informasi.
Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan. Keenam, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas berorientasi penyelamatan keuangan negara.
"Ketujuh penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat secara tuntas bermartabat dan dapat diterima oleh berbagai pihak dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
(acd/ara)