Intip Kekayaan Moeldoko Sampai Harta yang Mesti Dilaporkan Lewat SPT

Round-Up Berita Terpopuler

Intip Kekayaan Moeldoko Sampai Harta yang Mesti Dilaporkan Lewat SPT

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 07 Mar 2021 21:30 WIB
SPT Tahunan
Foto: SPT Tahunan (Denny Pratama/detikcom)


Harta yang Dilaporkan Lewat SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta. Seluruh jenis harta dan tanpa ada batas minimal harga harus dilaporkan.

"Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," kata Neilmaldrin dalam catatan detikcom seperti ditulis Minggu (7/3/2021).

Lalu harta apa saja harta yang mesti dilaporkan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Berikut ini daftarnya:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

ADVERTISEMENT

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.

Pendaftaran Prakerja Gelombang 13 Ditutup

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 ditutup siang ini tepat pukul 12.00 WIB. Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan lewat media sosial.

"Sobat Prakerja, Mimin mau mengumumkan bahwa Gelombang 13 akan ditutup pada hari Minggu, tanggal 7 Maret 2021 pukul 12.00 WIB," kata Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dikutip dari @prakerja.go.id, Minggu (7/3/2021).



Simak Video "Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads