Namun, ada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah secara ketat untuk bidang usaha tersebut. Jadi tidak serta-merta bisa langsung mendapatkan izin. Prosesnya dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
"Harus ada syarat-syarat notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang karena ini bukan barang-barang sembarangan, semakin bagus barang semakin syaratnya bagus," tambah Bahlil.
(toy/fdl)