Asing Diizinkan Buru Harta Karun RI, KKP: Negara Tidak Boleh Dirugikan

Asing Diizinkan Buru Harta Karun RI, KKP: Negara Tidak Boleh Dirugikan

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 08 Mar 2021 11:19 WIB
Harta karun di perairan Selayar, Sulsel.
Foto: dok. BPCB Makassar

Namun, ada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah secara ketat untuk bidang usaha tersebut. Jadi tidak serta-merta bisa langsung mendapatkan izin. Prosesnya dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

"Harus ada syarat-syarat notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang karena ini bukan barang-barang sembarangan, semakin bagus barang semakin syaratnya bagus," tambah Bahlil.


(toy/fdl)

Hide Ads