Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan harta karun bawah laut Indonesia sering dijarah. Itu diklaim sebagai salah satu alasan mengapa kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT) terbuka untuk asing.
"Itu problemnya kan laut kita kan begitu luas, Anda bayangkan luasnya sampai 6,4 juta km persegi. Daratan kita cuma 3,4 juta km. Laut lebih luas, yang kita nggak kejangkau. Bayangkan ada 363 titik ya dari BMKT itu, banyak sekali," kata Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi kepada detikcom, Senin (8/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa negara memiliki keterbatasan untuk memonitor lautan Indonesia yang begitu luas. Tak ayal ada pihak yang memanfaatkannya dengan menjarah harta karun.
"Kita tentu saja dengan segala keterbatasan tidak bisa memonitor itu. Saya dengar bahwa diam-diam banyak yang mencuri segala macam," sebutnya.
"Maka dari itu makanya kita coba, istilahnya itu munculnya aturan (Perpres 10/2021) itu menunjukkan negara harus punya kepedulian terhadap artefak-artefak bawah laut ini, yang tidak semata-mata mengedepankan aspek komersialnya saja," sambung Wahyu.
Sementara itu, untuk BMKT yang ketahuan dilarikan ke luar negeri, pemerintah akan menyatakan kepada negara yang bersangkutan hingga UNESCO bahwa benda-benda tersebut ilegal. Tujuannya agar pihak penjarah tidak bisa melakukan lelang.
"Nah, kalau barang-barang (harta karun) ilegal itu kan nggak bisa dilelang. Jadi artinya kehadiran negara itu harus betul-betul secara maksimal," tambahnya.