Pemerintah mengizinkan asing untuk mencari harta karun di bawah laut Indonesia. Hal itu memunculkan pertanyaan, mengapa bukan pemerintah sendiri saja yang mencarinya?
"Ya kalau pemerintah bisa ya tentu saja akan dilakukan oleh pemerintah. Tapi itu kan biayanya nggak sedikit, saya nggak tahu selama ini kenapa tidak dilakukan, tetapi saya dengar itu biayanya tidak sedikit, sementara risikonya juga besar," kata Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi kepada detikcom, Senin (8/3/2021).
Izin untuk asing dimuat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT) terbuka untuk asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali dia menjelaskan bahwa pengangkatan harta karun bawah laut bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Sebab, dibutuhkan keahlian, kompetensi, maupun juga teknologi tinggi.
"Jadi, ya kita tahu kan dalam proses untuk eskavasi, riset, eskavasi pengangkutan semua itu kan butuh selain teknologi yang mumpuni juga modal yang gede, serta juga keahlian ahli arkeologi, maritim yang rasa-rasanya juga belum banyak di sini," lanjutnya.
BMKT menjadi ruang lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun perizinan berusahanya ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pihaknya akan memastikan agar kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut RI mengutamakan ahli dalam negeri.
"Kami akan cek semua payung aturannya, dan kemudian secara prinsip pokoknya kalau sampai kemudian ini harus dilakukan ekskavasinya tentu nanti akan diutamakan tentu saja kepada ahli-ahli di dalam negeri," tambah Wahyu.