Masyarakat yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tak perlu lagi datang ke cabang BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini karena BPJS Ketenagakerjaan sekarang membelikan layanan antrean online.
Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik ini dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat tak perlu repot antre di cabang untuk mencairkan dana.
Apa saja ya syarat antrean online BPJS Ketenagakerjaan ini ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengajuan klaim JHT dengan sebab (1) peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, (2) peserta mengundurkan diri, dan (3) peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Selain syarat tersebut, peserta yang menggunakan Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti di bawah ini:
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
-Foto Diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan Agar Tidak Penuh:
1. Buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Selamat mencoba antrean online BPJS Ketenagakerjaan!
(kil/dna)