Mau Tertibkan Predatory Pricing e-Commerce, Ini Pesan buat Pemerintah

Mau Tertibkan Predatory Pricing e-Commerce, Ini Pesan buat Pemerintah

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 08 Mar 2021 23:22 WIB
Belanja online
Foto: shutterstock

Karena itu, kata Piter, pemerintah perlu berhati-hati dalam hal ini terutama dalam merespons diskon harga di e-commerce. Pemerintah perlu memikirkan langkah yang tepat untuk memberikan solusi jika produk e-commerce dilarang memberi diskon.

Piter memahami maksud pemerintah membuat aturan predatory pricing itu untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia. Akan tetapi, yang perlu dilakukan pemerintah justru mengevaluasi kebijakan importasinya. "Karena memberikan diskon tidak bisa disebut sebagai predatory pricing," kata Piter menambahkan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengingatkan pemerintah jangan karena aturan tersebut justru membebani masyarakat yang juga konsumen sehingga menurunkan minat untuk berbelanja di e-commerce. Apalagi pemerintah sebenarnya fokus menumbuhkan industri ini dan memberi efek positif di banyak sektor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang logis jangan sampai justru membebani konsumen itu sendiri," kata Tulus.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad juga menyebutkan pemerintah memang perlu menciptakan sebuah ekosistem yang mumpuni agar bisa UMKM dalam negeri bersaing dengan produk luar. Misalnya soal bahan baku dan logistic. "Negara lain mampu untuk menciptakan ekosistem yang bisa menghasilkan produk yang murah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan akan memastikan menciptakan perdagangan yang adil dengan melaksanakan tertib niaga yang baik. Salah satu yang akan diselesaikan Kementerian Perdagangan terkait dengan predatory price di e-commerce.

Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, predatory pricing merupakan sebuah cara atau harga yang sudah disiapkan untuk menghancurkan kompetisi. Tindakan demikian disebut sebagai sebuah langkah yang dilarang dalam asas-asas perdagangan lantaran tidak memberikan manfaat dan tidak memberikan kesetaraan.


(upl/upl)

Hide Ads