Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus mengejar pertumbuhan pelaksanaan program restrukturisasi untuk menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya.
Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Mahelan Prabantarikso mengungkapkan, sampai pada 9 Maret 2021 ini, jumlah polis bancassurance yang telah mengikuti program restrukturisasi mencapai 73,32%.
"Progress restrukturisasi berdasarkan pemegang polis bancassurance adalah 12.008 polis dari total 17.459 jumlah keseluruhan," kata Mahelan dalam diskusi virtual, Rabu (10/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk polis korporasi telah mencapai 62,66% atau sebanyak 1.312 polis dari total 2.152 polis korporasi secara keseluruhan. Kemudian untuk polis ritel sudah 32,55% atau 79.887 polis dari jumlah 245.458 polis keseluruhan.
Menurut dia kenaikan ini tak lepas dari peran pemerintah, regulator hingga internal dan agen Jiwasraya yang telah menyiapkan segala perangkat teknis dan non teknis mengenai pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya.
Mahelan mengapresiasi seluruh pemegang polis yang berkenan mengikuti program penyelamatan hingga nasabah yang dalam antrean sosialisasi dan penawaran program restrukturisasi polis.
Sebelumnya dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyiapkan dana mencapai Rp 22 triliun yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life.
Tak hanya itu, terdapat tambahan modal senilai Rp 4,7 triliun yang berasal setoran dividen IFG yang nantinya akan diberikan kepada IFG Life.
Selain melanjutkan manfaat atas polis eks Jiwasraya yang telah direstrukturisasi, dana tersebut juga akan digunakan oleh IFG Life sebagai modal untuk menyasar bisnis di sektor asuransi kesehatan, jiwa dan pengelolaan dana pensiun.
IFG Life sendiri diyakini akan menjadi perusahaan asuransi terbesar lantaran memiliki target pemegang polis yang berasal dari ekosistem BUMN dan masyarakat umum.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika memang untuk proses penyelamatan dan pencegahan kasus di industri asuransi dibutuhkan percepatan untuk pembentukan lembaga penjamin polis.
"Ini untuk memitigasi risiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar," kata dia.
Selain itu juga harus ada persuasi kepada publik untuk tetap optimis terhadap industri asuransi maupun industri keuangan non bank.
Pengamat asuransi sekaligus penulis buku Robohnya Asuransi Kami, Irvan Rahardjo mengatakan penyertaan modal negara (PMN) harus bisa segera dikucurkan, agar pengembalian dana pemegang polis dalam restrukturisasi bisa segera terlaksana.
Simak juga Video: Moeldoko Siap Fasilitasi Korban Jiwasraya Bertemu Kementerian BUMN