Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Kementerian BUMN, serta PT Barata Indonesia digugat karena dugaan wanprestasi atau ingkar janji. Ketiganya digugat sekaligus oleh PT Fajar Benua Indopack.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021 atau hari ini. Pihak penggugat, yakni PT Fajar Benua Indopack melayangkan enam petitum dalam gugatannya.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah Wanprestasi terhadap penggugat. Kemudian ketiga, menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, menghukum tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah Rp2.584.144.984 yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan tergugat II dan/atau tergugat III sebagaimana dalam gugatan Aquo.
Baca juga: Sepatu Bata Digugat Pailit |
Simak juga video 'Erick Thohir Minta 3 BUMN Bikin Baterai Mobil Listrik tahun 2023':