Dituduh Ingkar Janji, Erick Thohir Digugat di PN Pusat

Dituduh Ingkar Janji, Erick Thohir Digugat di PN Pusat

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 12 Mar 2021 11:33 WIB
Menteri BUMN RI Erick Thohir dan Komisi VI DPR menggelar rapat kerja membahas pelaksanaan pembelian Vaksin COVID-19.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Kementerian BUMN, serta PT Barata Indonesia digugat karena dugaan wanprestasi atau ingkar janji. Ketiganya digugat sekaligus oleh PT Fajar Benua Indopack.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021 atau hari ini. Pihak penggugat, yakni PT Fajar Benua Indopack melayangkan enam petitum dalam gugatannya.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah Wanprestasi terhadap penggugat. Kemudian ketiga, menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat, menghukum tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah Rp2.584.144.984 yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan tergugat II dan/atau tergugat III sebagaimana dalam gugatan Aquo.

Kelima, memerintahkan kepada tergugat II (Erick Thohir) dan/atau tergugat III untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh tergugat I kepada tergugat. Terakhir yang keenam, menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Simak juga video 'Erick Thohir Minta 3 BUMN Bikin Baterai Mobil Listrik tahun 2023':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/ang)

Hide Ads