Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional paling lama 3 tahun setelah aturan diundangkan. Namun sudah 8 tahun lebih berlalu, lembaga tersebut belum juga ada.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan pembahasan terkait pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) sedang dalam final konsep di Kementerian PPN/Bappenas. Syahrul menyebut Bappenas menawarkan 4 opsi untuk pembentukan lembaga tersebut agar bisa terbentuk.
"Opsi pertama melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN. Kedua, melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN dan memiliki peran sebagai operator. Ketiga, transformasi organ kementerian yang memiliki tugas dan fungsi lintas untuk menjadi BPN dengan fungsi sebagai regulator dan Bulog sebagai operatornya. Keempat, transformasi organ kementerian menjadi BPN sebagai regulator dan Bulog sebagai operator di bawah koordinasi BPN tersebut," kata Syahrul dalam raker dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (15/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keempat usulan tersebut, Syahrul mengusulkan agar pembentukan Badan Pangan Nasional dilakukan dengan opsi ke-4. Yakni Kementerian Pertanian (Kementan) merangkap untuk mengurus lembaga tersebut sebagai regulator dan Perum Bulog sebagai operator.
"Dari 4 opsi tersebut, kami berpandangan untuk mengusulkan bahwa opsi ke-4 dapat menjadi pilihan paling relevan saat ini. Yaitu dengan menempatkan organ dan Kementan sebagai BPN. (Dengan begitu) menjadi lebih efektif dan efisien dalam berkoordinasi; Kementan melakukan fungsi produksi dan BPN melakukan fungsi regulator dan mengkoordinasikan kegiatan Bulog serbagai operator," jelasnya.
Menurutnya, pilihan tersebut sudah paling tepat demi mewujudkan sistem pangan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Sebagian besar fungsi Badan Pangan Nasional juga dianggap telah dilakukan oleh Kementan selama ini, salah satunya pihaknya sudah berkoordinasi dengan 34 Dinas Pangan Provinsi dan 514 Dinas Pangan Kabupaten/Kota.
"Ini akan sangat membantu sepanjang tidak menarik tupoksi Kementan yang fokus pada produktivitas. Harus sejalan dengan bagaimana melakukan stabilisasi harga dan penyerapannya. Jangan sampai kita melakukan ada kelembagaan yang akhirnya dari sistem itu akan mengacaukan produktivitas yang kita lakukan," ujarnya.
Bagaimana menurut Kementerian Perdagangan soal Badan Pangan Nasional ini? Klik halaman berikutnya.