Ruangguru ramai diperbincangkan di Twitter. Startup edukasi itu dibicarakan terkait tenaga pengajar magang yang dibayar telalu murah.
Hal ini bermula dari viralnya utas dari @N**hPri*ady yang berisikan tangkapan layar keluhan bekerja di Ruangguru dengan gaji kecil.
Sebenarnya sesuai Undang-undang ketenagakerjaan, bagaimana aturan hak yang bisa didapatkan oleh pegawai magang?
Mengutip Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 22 hak peserta pemagangan antara lain adalah memperoleh uang saku dan atau uang transport. Kemudian memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program.
Selanjutnya hak pengusaha antara lain adalah berhak atas hasil jasa atau kerja pemagangan, merekrut pemagang sebagai pekerja atau buruh bila memenuhi persyaratan.
Selain hak, dalam UU ini juga diatur kewajiban peserta pemagangan adalah menaati perjanjian, mengikuti tata tertib program pemagangan dan mengikuti tata tertib perusahaan.
Lalu kewajiban pengusaha antara lain menyediakan uang saku atau uang transport untuk peserta, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakan infrastruktur dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan," tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (17/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga video 'Guru Honorer Gaji Minus Curhat, Kemenag Banten Prihatin':