Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggugat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah jika mengizinkan pengusaha mencicil atau memotong uang THR.
Sebab, hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Gugatan akan dilayangkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apapun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun 2015," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buruh Ancam Demo Kalau THR 2021 Dicicil |
Dia mengatakan PP 78/2015 masih berlaku meskipun pemerintah sudah menerbitkan 4 PP di sektor ketenagakerjaan. Sebab, PP lama itu tidak dicabut.
"Hingga hari ini, walaupun sudah keluar 4 peraturan pemerintah turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, PP 78 Tahun 2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78 Tahun 2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian dia masih berlaku," jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko (Widodo Jokowi) untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran yang sesuai dengan PP 78, dalam hal ini mengenai THR.
"Kami akan mengirimkan dalam hal ini KSPI, surat protes keras kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Jokowi untuk menegur, mengingatkan, dan melarang Menteri Ketenagakerjaan," tambah Iqbal.
Simak juga 'Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan':