3 Fakta Tudingan KSPI Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR 2020

3 Fakta Tudingan KSPI Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR 2020

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 19 Mar 2021 19:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan untuk karyawan sudah menjadi tradisi dan kewajiban di Indonesia setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, selama satu tahun ini situasinya berbeda karena pandemi virus Corona (COVID-19).

Kondisi itu menyebabkan banyak perusahaan kesulitan untuk membayar THR sebagaimana mestinya. Akhirnya, tahun lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE) mengizinkan pembayaran tunjangan hari raya dicicil.

Sayangnya ada hal miris yang diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Selengkapnya di bawah ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Banyak Perusahaan Belum Lunasi THR

Iqbal mengungkapkan masih banyak perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR 2020. Jumlahnya, kata dia mencapai ribuan perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Sampai hari ini ribuan perusahaan tahun lalu janji mencicil THR-nya belum pada lunas terutama di sektor garmen, tekstil, sepatu dan lain sebagainya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

2. Anggap Menaker Lebih Berpihak ke Pengusaha

Lanjut dia, Menteri Ketenagakerjaan terkesan selalu berpihak kepada kepentingan pengusaha, tidak ada kepentingan buruh yang dipertimbangkan.

"Karena dengan dikeluarkan surat edaran yang membolehkan THR dicicil dibayarnya dan juga tidak sebesar nilai 100% bagi yang masa kerja 1 tahun ke atas, maka semua perusahaan banyak yang melakukan itu walaupun sesungguhnya mampu perusahaan tersebut," jelas dia.

3. Tolak THR Tahun Ini Dicicil-Dipotong

KSPI bakal menggugat Menaker Ida Fauziyah jika mengizinkan pengusaha mencicil atau memotong uang THR. Sebab, hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Gugatan akan dilayangkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apapun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun 2015," kata dia.

(toy/eds)

Hide Ads