Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memutuskan untuk melakukan perpanjangan dan perluasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada beberapa capaian yang berhasil dilakukan selama PPKM ini. Misalnya semua provinsi yang melaksanakan PPKM telah berhasil menurunkan persentase kasus aktif dibandingkan sebelum masa PPKM.
"Provinsi yang telah berhasil menurunkan jumlah kasus aktif dan persentase kasus aktif dalam masa PPKM adalah DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia PPKM ini juga bisa meningkatkan angka kesembuhan dibandingkan sebelum PPKM mikro. Misalnya kesembuhan tertinggi terjadi di Banten dengan kenaikan 24,68% dan diikuti Kalimantan Timur 1,79%.
Bahkan 3 Provinsi telah berhasil menurunkan angka kematian seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali. Kemudian ada 5 Provinsi mengalami kenaikan angka kematian yaitu DIY, Banten, Jateng, Jatim dan Sulawesi Selatan. Sedangkan Kalimantan Timur dan Sumatera Utara mencatat angka kematian tetap.
Airlangga mengatakan untuk menjaga tingkat pengendalian kasus COVID-19 dan meningkatkan efektifitas pengendalian COVID-19 di tingkat nasional akan dilakukan perpanjagan selama 2 minggu.
"PPKM Mikro diperpanjang dari 23 Maret sampai 5 April 2021 serta ada perluasan atau penambahan provinsi seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat," tambah dia.
Airlangga mengatakan kriteria zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian masih sama yaitu terbagi ke dalam zona merah, oranye, kuning dan hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Kemudian skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT dan PPKM Rumah Tangga.
Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda/Perkada dengan penetapan Prokes. Kemudian kegiatan seni Budaya diizinkan dibuka maksimal 25% dengan Prokes.
(kil/dna)