Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun lalu mengizinkan THR dicicil atau ditunda. Izin tersebut diberikan lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan mempertimbangkan pandemi virus Corona (COVID-19).
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal masih banyak perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR 2020. Jumlahnya, kata dia mencapai ribuan perusahaan.
"Sampai hari ini ribuan perusahaan tahun lalu janji mencicil THR-nya belum pada lunas terutama di sektor garmen, tekstil, sepatu dan lain sebagainya," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, kemarin Jumat (19/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) jangan hanya memperhatikan kepentingan pengusaha. Memang, Iqbal mengetahui pengusaha mengalami kesulitan.
"Para buruh dan pekerja memahami, serikat pekerja/serikat buruh, termasuk KSPI memahami. Oleh karena itu dalam beberapa kebijakan, kami diam karena tahu keadaan," sebutnya
Tetapi, lanjut dia, Menteri Ketenagakerjaan terkesan selalu berpihak kepada kepentingan pengusaha, tidak ada kepentingan buruh yang dipertimbangkan.
"Karena dengan dikeluarkan surat edaran yang membolehkan THR dicicil dibayarnya dan juga tidak sebesar nilai 100% bagi yang masa kerja 1 tahun ke atas, maka semua perusahaan banyak yang melakukan itu walaupun sesungguhnya mampu perusahaan tersebut," tambah dia.
Bagaimana respons Menaker Ida Fauziyah soal THR? Bakal dicicil atau dipotong? Langsung klik halaman berikutnya.
Sementara menurut Menaker Ida Fauziyah SE soal THR tahun ini sedang disusun.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat COVID-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam rapat kerja dengan komisi IX, Selasa (16/3/2021) lalu.
Sayangnya, Ida enggan mengungkapkan kebijakan THR itu akan dilaksanakan sama seperti tahun lalu atau tidak. Sebagaimana diketahui, tahun lalu Ida membolehkan pengusaha mencicil atau menunda pemberian THR kepada buruh. Sebab, saat itu dunia usaha sedang kesulitan imbas pandemi COVID-19.
"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," jelasnya.
Selain mengkaji soal kebijakan THR, Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini seperti data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah. Selain itu, juga dibahas soal penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro seperti rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan.
Kemnaker juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum Tahun 2021 dan memastikan kepala daerah untuk mengikuti kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, Kemnaker juga mendorong perusahaan agar segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.