Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 belum diberikan semua kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta sebagai penerima. Sisa bantuan sedang diusahakan untuk diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pernah mengatakan bahwa sisa bantuan bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk masuk dalam anggaran tahun ini.
"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Senin (22/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tegasnya.
Baca juga: Cara Dapat BPUM dan Persyaratan Lengkapnya |
Namun sampai saat ini belum diketahui kapan sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi. Program itu sendiri tidak dilanjutkan tahun ini, karena pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantuan saat pandemi untuk para pekerja. Pada termin pertama (Agustus-September 2020) telah disalurkan kepada 12.293.134 orang, sementara untuk termin kedua (November-Desember 2020) disalurkan kepada 12.244.169 orang.
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Pekerja tersebut juga terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Jadi Cair? |