THR 2021 Jadinya Dicicil atau Dibayar Full? Ini Kata Kemnaker

THR 2021 Jadinya Dicicil atau Dibayar Full? Ini Kata Kemnaker

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 20 Mar 2021 13:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menggodok aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2021. Berbagai seruan telah disampaikan oleh buruh atau pengusaha yang memiliki keinginan berbeda.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan pemerintah akan memberikan keputusan yang terbaik tentang aturan pembayaran THR 2021.

"Pada prinsipnya yang terbaiklah yang akan kita keluarkan," kata Anwar kepada detikcom, Sabtu (20/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan pilihan seperti apa yang tepat untuk pembayaran THR 2021. Aturan masih pada tahap pembahasan dan pengumpulan masukan.

"Kita masih menggodok opsi yang paling bagus terkait dengan THR. Pada prinsipnya THR adalah hak pekerja atau buruh yang harus ditunaikan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Nantinya aturan yang keluar tentang pembayaran THR 2021 disebut telah melalui pertimbangan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan forum Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.

"Kita akan keluarkan kebijakan dengan memperhatikan banyak hal serta melalui pertimbangan dengan mendengarkan dari forum tripartit dan juga Depenas," imbuhnya.

(aid/eds)

Hide Ads