Masih Abu-abu, Mudik Lebaran Baiknya Dibolehkan atau Dilarang?

Masih Abu-abu, Mudik Lebaran Baiknya Dibolehkan atau Dilarang?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 21 Mar 2021 12:34 WIB
Passengers wearing face masks to help protect against the spread of the coronavirus line up to board planes on the eve of Lunar New Year holiday at the domestic flight terminal of Gimpo airport in Seoul, South Korea, Thursday, Feb. 11, 2021. (AP Photo/Ahn Young-joon)
Foto: AP/Ahn Young-joon
Jakarta -

Pemerintah belum memutuskan apakah akan melarang atau mengizinkan mudik lebaran tahun ini. Sebelumnya, mudik sempat dilarang tahun lalu, alasannya demi menekan penyebaran virus COVID-19 antar daerah melalui perjalanan orang.

Tahun ini sendiri pandemi COVID-19 masih terjadi dan belum reda di Indonesia. Lalu sebaiknya mudik dilarang atau tidak?

Menurut pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah ada baiknya memang mudik lebaran 2021 tetap dilarang. Namun, Trubus mengatakan larangan ini tidak bersifat sepenuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, harus ada syarat-syarat khusus bagi yang ingin mudik. Bagi yang tidak memenuhi syarat maka mudik tetap dilarang.

"Memang mestinya dilarang, tapi melarang ini maksudnya membatasi. Jadi ada syaratnya yang harus diperketat, cuman tetep melarang. Kalau dilarang total jadinya kan lockdown itu beda lagi aturannya, nah kalau nggak dilarang khawatirnya kebablasan," kata Trubus kepada detikcom, Minggu (21/3/2021).

ADVERTISEMENT

"Misalnya syaratnya itu orang harus divaksin dulu, screening COVID-19 tesnya itu juga diperketat dipastikan hasil tesnya mesti negatif," ujarnya.

Trubus menilai hal yang paling penting apabila ada kegiatan mudik lebaran adalah pengetatan protokol kesehatan. Khususnya, di daerah yang menjadi tujuan mudik masyarakat di ibukota.

"Pengetatan protokol kesehatan ini harus jadi perhatian, ini darah mampu nggak menerapkan. Apakah daerah siap, mengantisipasi kalau ada kerumunan misalnya," ujar Trubus.

Trubus sendiri memprediksi jumlah masyarakat yang berkeinginan mudik tahun ini akan berkurang. Hanya 75% masyarakat yang masih mau mudik.

"Ini diprediksi juga yang pulang tahun ini turun. Hanya sekitar 75% orang yang bakal mudik dibanding tahun lalu dan tahun sebelum pandemi," kata Trubus.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia (Core) Mohammad Faisal menyatakan kebijakan mudik harus menyesuaikan daerah masing-masing. Untuk daerah yang masuk zona hijau mudik sah saja diperbolehkan asal protokol kesehatan ditegakkan, selain zona hijau ada baiknya mudik tetap dilarang.

"Daerah masih merah memang perlu highlight. Jadi nggak seragam dilarang atau dibolehkan. Jadi kalau dia daerahnya zona merah tetap ditahan saja. Kalau sudah hijau, ya dibolehkan saja, asal kontrol protokol kesehatannya tinggi," kata Faisal kepada detikcom.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah kemungkinan tidak akan melarang mudik lebaran tahun ini.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 untuk membentuk mekanisme khusus bagi pelaksanaan mudik lebaran. Beberapa mekanisme di antaranya adalah pengetatan pelaksanaan mudik lebaran hingga masifnya upaya tracing pada saat musim mudik lebaran tiba.

"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," ujar Budi Karya dalam paparannya pada saat rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

Budi Karya mengatakan keputusan mudik diperbolehkan atau tidak akan ditentukan oleh Gugus Tugas COVID-19 setelah koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L). Pihaknya tak bisa serta merta melarang atau memperbolehkan mudik.

"Boleh tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub. Kami akan diskusi dengan K/L terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten," ujar Budi Karya dalam sesi tanya jawab pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.

"Gugus Tugas selaku koordinator, akan berikan suatu arahan," tegasnya.

Di sisi lain, meski mudik kemungkinan tidak dilarang, cuti bersama sebelumnya telah dipotong termasuk untuk Lebaran. Dalam SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2021 disebutkan pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021.

Pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

(hal/zlf)

Hide Ads