Pemerintah menyasar 879 unit rumah tidak layak huni di Papua Barat untuk menjalani program bedah rumah. Kegiatan itu merupakan bagian dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan anggaran Rp 10,5 miliar
Masing-masing rumah yang dinyatakan berhak menerima menerima bantuan bedah rumah itu akan diberi modal Rp 23 juta bagi rumah-rumah di wilayah perkota di Papua Barat dan Rp 40 juta bagi rumah-rumah di wilayah pegunungan.
"Total dana Program BSPS yang akan kami salurkan sebesar Rp 10,5 Milyar. Dana Program BSPS tersebut tidak diberikan tunai kepada penerima bantuan dan hanya bisa digunakan untuk modal belanja material dan upah tukang," ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2) Papua II Yance Pabisa dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Kamis (25/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan bedah rumah tersebut? Menurut Yance, bagi masyarakat Papua Barat yang ingin mendapatkan bantuan bedah rumah bisa mengajukan ke Ketua RT/RW masing-masing.
Bila dinilai tak layak huni, dan tanah yang dimiliki adalah tanah milik sendiri bukan sewa (ditunjukkan dengan sertifikat kepemilikan tanah yang sah) maka akan diusulkan oleh RT atau RW ke Kelurahan dan dikumpulkan di Dinas Perumahan.
Dinas Perumahan kemudian akan mengirimkan usulan ke Kementerian PUPR melalui aplikasi SIBARU. Bila data yang disampaikan memenuhi syarat maka tentu warga tadi bisa mendapat bantuan dana bedah rumah.
Lalu, bagi warga yang telah terdaftar selanjutnya menjalani program bedah rumah didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Dari data yang dimiliki Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2) Papua II, pelaksanaan Program BSPS di Provinsi Papua Barat itu akan disalurkan di 5 kabupaten dan 1 kota.
Lokasi penyaluran bantuan program beda rumah berada di Kabupaten Sorong Selatan (172 unit), Kabupaten Maybrat (311 unit), Kabupaten Sorong (158 unit), Kabupaten Teluk Wondama (50 unit), Kabupaten Raja Ampat (112 unit) dan Kota Sorong (76 unit).
(hns/hns)