Larangan Mudik Kabar Buruk Buat Pengusaha Bus

Larangan Mudik Kabar Buruk Buat Pengusaha Bus

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 27 Mar 2021 08:00 WIB
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

Mudik dilarang oleh pemerintah dinilai bisa menyebabkan maraknya angkutan penumpang ilegal alias angkutan gelap. Hal itu justru berbahaya jika terjadi di tengah upaya pengendalian virus Corona (COVID-19). Sebab, mereka sulit untuk diawasi.

"Itu terbukti (Lebaran) 2020 mereka menggunakan apapun, dengan kendaraan kecil, travel, segala macam blusuk-blusuk lewat jalan tikus itu dilakukan," kata Kurnia.

"Masyarakat menggunakan angkutan yang tidak berizin, kendaraan pribadi yang menjadi angkutan umum itu tidak bisa diapa-apakan oleh pemerintah," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa penyedia angkutan gelap ini memasarkan jasanya secara online, misalnya saja melalui jejaring media sosial (medsos).

"Masif kok mereka jualan by online, lewat medsos segala macam itu masif dan tidak bisa diapa-apakan oleh pemerintah. Nah ini kan kita sayangkan," sebut Kurnia.

ADVERTISEMENT

Jika dalam rangka mudik yang dilarang oleh pemerintah adalah pergerakan orangnya, bukan kendaraannya maka pemerintah diminta untuk tegas memastikan tidak ada pergerakan pemudik.

"Kalau pergerakan masyarakatnya semuanya tutup, pastikan penegakan hukum dan pengawasan di jalan tegas. Jadi semua masyarakat tidak ada yang boleh keluar kota sama sekali, jalan itu harus kosong, baik jalan provinsi maupun jalan tol," tambahnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads