Saat ini, turis asing alias Warga Negara Asing (WNA) masih dilarang datang ke Indonesia demi mencegah penyebaran COVID-19. Namun, pemerintah sedang mempertimbangkan pencabutan larangan turis Asing ke Indonesia, khususnya bali seiringan dengan berjalannya program vaksinasi.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengatakan, ada 4 pertimbangan awal yang dibahas pemerintah untuk menjadi syarat turis asing yang bisa datang ke Indonesia, khususnya Bali.
Pertama, turis tersebut berasal dari negara yang penanganan pandemi Coronanya baik. Kedua, program vaksinasi COVID-19 di negara asal turis tersebut juga berjalan dengan baik. "Karena kita ingin mengurangi risiko ketika kita membuka Bali untuk turis asing," terang Angela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, syarat yang jadi pertimbangan adalah ketersediaan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asal turis tersebut ke Indonesia.
Lalu, pemerintah juga mempertimbangkan pembukaan wisata Bali untuk turis asing yang memiliki kemampuan finansial memadai, sehingga bisa membelanjakan uangnya dalam jumlah yang cukup besar selama berlibur di Bali.
"Selain itu kita berfokus kepada quality tourism, di mana turis-turis itu yang spending-nya lebih tinggi, dan line costing-nya jauh lebih panjang. Itu pertimbangan awal," papar Angela.
Namun, semua pertimbangan itu masih dibahas oleh pemerintah, artinya belum disahkan. Angela mengatakan, untuk membuka wisata Bali bagi turis asing maka perlu dilakukan revisi pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait, dalam hal ini adalah Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Pertimbangan-pertimbangan kita untuk tentunya membuka Bali kepada turis asing ini semua pertimbangannya tentu harus ada resiprokalnya. Jadi nanti ini kita akan bahas lebih lanjut, besok (Sabtu 27/3) kita akan rapat lebih detail lagi berkaitan dengan revisi Permenkumhamnya," pungkas Angela.
(vdl/fdl)