KPPU Denda Lion Air Group Rp 3 M, tapi...

KPPU Denda Lion Air Group Rp 3 M, tapi...

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 29 Mar 2021 16:31 WIB
Boeing 737 Max yang pernah dipakai Lion Air diizinkan kembali terbang, mantan petinggi: terlalu dini
Foto: BBC Magazine

Sementara itu PT Lion Express menjadi perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak eksklusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk 4 rute penerbangan yang telah disepakati. Tindakan tersebut terbukti menutup serta mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan berbagai fakta di persidangan tersebut, Majelis Komisi akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tulis keterangan KPPU.


(hal/fdl)

Hide Ads