Kemudian, dirinya dan Kementerian PANRB membahas kembali Rancangan Perpres Kemenritek dan BRIN dan akhirnya tercapai kesepakatan. Sehingga, 30 Maret 2020 Presiden menandatangani kedua Perpres tersebut.
Sesuai ketentuan, setelah diteken Presiden maka perlu pengundangan agar aturan tersebut menjadi efektif. Menurutnya, seharusnya pengundangan berlaku otomatis terhadap produk hukum. Namun, hingga saat itu Perpres BRIN belum diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun sayangnya sejak Perpres kami terutama Perpres BRIN dikirimkan kepada Kemenkumham khusus BRIN sampai hari ini belum diundangkan sehingga organisasi kami, organisasi BRIN praktis tidak ada, dan kalau Bapak Ibu perhatikan tanggalnya karena seharusnya diundangkan 31 Maret 2020 maka besok genap setahun kami tidak punya organisasi, atau tepatnya genap setahun Perpres tersebut tidak diundangkan," jelasnya.
(acd/fdl)