Oleh sebab itu, Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay dari fraksi PAN tetap mendesak BP Jamsostek untuk merevisi aturan tersebut.
"Apapun alasannya pensiun 36 tahun itu nggak masuk akal, jadi saya minta Perdir itu direvisi. Buat pilihan, kalau dia mau pensiun 36 tahun silakan, jangan dipaksa, disuruh tes, ya belum tentu dia lulus," tegas Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Saleh, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dari fraksi PKS menilai, aturan tersebut juga tidak adil bagi para pekerja CSO dan sekretaris di BP Jamsostek.
"Orang dia sudah kerja di situ kok, masa nggak ada pekerjaan apa kek. Yang paling menyakitkan mereka itu dipecat, ambil yang lain-lain. Itu yang lebih menyakitkan," tutur Ansory.
Oleh sebab itu, dalam kesimpulan rapat, Komisi IX DPR RI meminta BP Jamsostek merevisi Perdir nomor 19 tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian tersebut karena dinilai membatasi masa kerja pegawai maksimal BP Jamsostek. Revisi Perdir tersebut diminta untuk merujuk pada peraturan perundang-undangan.
Menjawab hal tersebut, Anggoro mengatakan akan merevisi aturan pensiun tersebut. "Kita akan revisi aturannya sambil melihat alternatif lain agar kita punya solusi yang baik," tandas dia.
(vdl/zlf)