Mau Lapor SPT Online, tapi Lupa EFIN? Ini Solusinya

Mau Lapor SPT Online, tapi Lupa EFIN? Ini Solusinya

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 30 Mar 2021 22:47 WIB
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berakhir besok. Jika Anda belum sempat mengisi buruan dilakukan, karena ada sanksi. Berikut cara-caranya
Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak

Ketiga, menghubungi agen Kring Pajak. Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

Keempat, kirim pesan melalui fitur direct message (DM) ke akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

Bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.

Begitulah cara yang bisa Anda lakukan jika lupa EFIN. Semoga dapat membantu Anda untuk menyampaikan laporan SPT pajak tahunan.


(hek/hns)

Hide Ads