Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengucapkan rasa terima kasih kepada 11,3 juta wajib pajak (WP) yang sudah lapor SPT hingga 31 Maret 2021. Tanggal segitu merupakan batas terakhir pelaporan SPT bagi WP orang pribadi (OP).
"Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya yang dikutip, Kamis (1/4/2021).
Neilmaldrin melaporkan, jumlah pelaporan SPT yang mencapai 11,3 juta ini meningkat 26,4% atau 2,4 juta SPT dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Pada saat itu terkumpul 8,9 juta SPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik atau online melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang tumbuh 26,1% atau 2,2 juta dari periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 8,6 juta SPT.
"Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah menjadi solusi," ujar Neilmaldrin.
Selama pandemi, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring. Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, permohonan Surat Keterangan Fiskal yang bisa dilakukan secara daring.