Ada 11,3 Juta yang lapor SPT, Apa Sudah Positif?

Ada 11,3 Juta yang lapor SPT, Apa Sudah Positif?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 01 Apr 2021 16:49 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melaksanakan program pelaporan SPT Tahunan. DJP minta SPT dilaporkan secara online untuk mencegah penularan virus corona.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengucapkan rasa terima kasih kepada 11,3 juta wajib pajak (WP) yang sudah lapor SPT hingga 31 Maret 2021. Tanggal segitu merupakan batas terakhir pelaporan SPT bagi WP orang pribadi (OP).

"Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya yang dikutip, Kamis (1/4/2021).

Neilmaldrin melaporkan, jumlah pelaporan SPT yang mencapai 11,3 juta ini meningkat 26,4% atau 2,4 juta SPT dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Pada saat itu terkumpul 8,9 juta SPT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik atau online melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang tumbuh 26,1% atau 2,2 juta dari periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 8,6 juta SPT.

"Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah menjadi solusi," ujar Neilmaldrin.

ADVERTISEMENT

Selama pandemi, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring. Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, permohonan Surat Keterangan Fiskal yang bisa dilakukan secara daring.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam lapor SPT dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Apabila menginginkan layanan secara tatap muka, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak (Aku Pajak), yakni aplikasi antrean online untuk wajib pajak yang hendak datang ke KPP. Setelah mendapatkan nomor antrean online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Di samping itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum lapor SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000.


Hide Ads