Mudik lebaran kali ini resmi dilarang oleh pemerintah. Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Namun, tetap ada pengecualiaan bagi yang punya kepentingan yang mendesak.
"Sesuai arahan Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan mudik ditiadakan tahun 2021 mudik ditiadakan. Untuk himbauan, supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Aturan rinci terkait larangan mudik akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat masyarakat bekerja. Panduan larangan mudik bagi ASN akan diatur oleh KemenPAN-RB, tanggung jawab perusahaan ditetapkan Kemenaker, dan selain itu yang ditetapkan Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan mudik 2021 ini pun turut memicu serangkaian reaksi dari masyarakat. Misalnya apakah ada sanksi dan larangan mudik Lebaran 2021 dan aturan formalnya.
Berikut aturan, fakta, serta persepsi publik terkait larangan dan sanksi mudik Lebaran 2021:
A. Aturan
Larangan mudik 2021 berlaku untuk PNS, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri, serta seluruh pegawai swasta dan masyarakat Indonesia. Meski mudik dilarang, cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei 2021 tetap dilaksanakan.
Aturan larangan mudik 2021 diharapkan bisa memaksimalkan manfaat vaksin massal yang diberikan beberapa waktu lalu. Mekanisme pergerakan orang dan barang lebih lanjut saat Idul Fitri diatur kementerian atau lembaga terkait, bersama MUI dan organisasi keagamaan lainnya.
Sebelum larangan mudik 2021, aturan serupa diterapkan pada tahun 2020. Larangan mudik 2020 diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.