Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia punya potensi besar dalam pengembangan industri produk halal. Mulai dari makanan halal, produk fesyen halal, industri kesehatan halal, pariwisata halal, dan sebagainya.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, ada tiga jurus pemerintah dalam mendongkrak industri produk halal tersebut.
1. Industri Produk Halal dalam Satu Atap
Jurus pertama adalah pengembangan industri produk halal melalui kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri. Ma'ruf Amin mengatakan, melalui kawasan atau zona-zona tersebut, nantinya seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bersyukur bahwa sudah ada tiga kawasan industri halal, yang pertama adalah Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Provinsi Banten, kedua adalah Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dan ketiga, yang baru saja ditetapkan adalah Bintan Inti Halal Hub, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau," ujar Ma'ruf Amin dalam pembukaan IDX Channel Sharia 2021, Senin (5/4/2021).
Baca juga: 3 Fakta Produk Halal dari Brasil Ungguli RI |
2. Perdagangan Produk Halal Bakal Dicatat
Saat ini, Indonesia tak memiliki data rinci atas perdagangan produk halal. Padahal, produk halal sudah menjadi konsumsi masyarakat Indonesia setiap harinya. Oleh sebab itu, pemerintah akan membenahi pencatatan perdagangan produk halal di Indonesia.
"Pemerintah juga mendorong pembenahan pencatatan perdagangan produk halal Indonesia berikut pengembangan kodifikasi data industri halal. Dengan upaya ini diharapkan statistik perdagangan produk halal Indonesia akan tercatat dengan lebih baik," urainya.
3. Sertifikasi Produk Halal-Substitusi Produk Impor
Jurus ketiga adalah menggenjot sertifikasi produk halal dan produk ekspor halal agar diterima negara lain dengan baik. Caranya dengan mengembangkan sistem dan proses sertifikasinya.
Tak hanya itu, ia juga fokus mengembangkan substitusi impor dan material non halal.
"Selain itu juga dilakukan pengembangan sistem dan proses sertifikasi produk halal dan produk halal ekspor yang mudah, efisien dan efektif. Upaya lainnya adalah pengembangan substitusi produk impor dan material non halal termasuk mendorong keterlibatan lembaga-lembaga riset untuk melakukan penelitian dan pengembangan yang mendukung pengembangan industri produk halal," pungkasnya.