Para serikat buruh akan kembali melanjutkan aksi menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi dilakukan dengan melakukan demo besar-besaran di lebih dari 20 provinsi di Indonesia. Aksi dilakukan Senin 12 April 2021.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan demo diikuti oleh buruh sektor industri mulai dari logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman, percetakan, penerbitan, pariwisata, farmasi, kesehatan, kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, hingga pekerja honorer.
"Bentuk aksinya ada perwakilan yang tanggal 12 April datang ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan Omnibus Law. Dan di daerah-daerah ada perwakilan yang datang ke kantor gubernur atau kantor bupati/walikota di daerahnya masing-masing," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB dan beberapa provinsi lainnya.
"Sangat meluas aksi yang kami rencanakan pada tanggal 12 April ini, dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang, dari sisi perusahaan atau pabrik ada seribuan, dari sisi sebaran provinsi ada 20 provinsi, dari kabupaten kota lebih dari 150 kabupaten/kota yang meluas," sebutnya.
Dia memastikan, aksi akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Pihaknya tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan. Para buruh yang akan melakukan aksi siap melakukan rapid test antigen dan protokol kesehatan lainnya.
"Jumlah massa sesuai dengan yang diizinkan, misal diizinkan 100 ya kami 100, diizinkan 50 orang ya 50," jelas Iqbal.
Aksi juga akan dilakukan di 1.000 lebih pabrik dan dipastikan dilakukan di dalam lingkungan pabrik tanpa melanggar protokol kesehatan.
"Karena yang sudah masuk perusahaan itu kan bekerja, sampai hari ini para buruh Indonesia masih bekerja di pabrik, perusahaan, perkantoran. Ukurannya adalah pagar pabrik. Begitu dia masuk pagar pabrik itu sudah berlaku protokol kesehatan di pabrik-pabrik dan perusahaan masing-masing," paparnya.
"Dengan demikian tidak ada alasan pelarangan ketika para buruh menggunakan hak konstitusionalnya dengan didahului pemberitahuan kepada pihak kepolisian bahwa akan ada aksi 12 April, lokasinya di lingkungan perusahaan di dalam pabrik. Kan sudah masuk dalam protokol kesehatan. Kalau dilarang berarti orang yang sedang bekerja disuruh pulang juga dong," tambah Iqbal.
Simak juga 'Saat Pengunjuk Rasa Myanmar Suarakan Anti-Kudeta Lewat Telur Paskah':