Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT (Samin Tan) dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," ucap Syarif.
Syarif menyatakan uang Rp 5 miliar itu diterima Eni melalui staf dan tenaga ahlinya secara bertahap. Duit itu, kata Syarif, diduga untuk keperluan pilkada suami Eni di Temanggung.
Atas perbuatannya, Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Samin telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak September 2018 saat dirinya masih berstatus saksi.
Namun, pada 6 Mei 2020, Samin Tan tak juga muncul di KPK sehingga ditetapkan sebagai buron. Baru setelahnya kini, 5 April 2021, Samin Tan ditangkap.
(das/ang)