Di bulan puasa mendatang, restoran diperbolehkan melayani bukber dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Namun, Ketua PHRI Jakarta Sutrisno berharap Pemprov DKI Jakarta bisa melonggarkannya menjadi 75%.
"Kalau dulu dibatasi 25%, sekarang bisa 50%, nah kita harapkan bisa lebih ditingkatkan lah. Tapi dengan catatan kita tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walaupun tidak 100%, 75% bila dimungkinkan kita mengharapkan itu bisa dilakukan," ungkap Sutrisno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab itu, Gumilar mengatakan saat ini pihaknya masih mempertimbangkannya. Menurutnya, Pemprov DKI harus tetap membahasnya dengan pemerintah pusat, karena ketentuannya masih terikat dengan PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kita masih coba dalami dulu, apakah nanti akan kita tingkatkan atau tidak, misalnya jadi 75%. Tapi memang sampai saat ini masih 50% sambil menunggu kita pembahasan juga dengan pemerintah pusat, dengan PPKM ini tentu saja kita jangan sampai overlap antara pemerintah daerah dengan pusat khususnya mengenai jam operasional dan juga kapasitas usaha. Karena selama ini pemerintah pusat juga sudah menetapkan mengenai jam operasional dan kapasitasnya," pungkas Gumilar.
(aid/fdl)