Final! Kemenhub Bakal Rilis Aturan Larangan Mudik

Final! Kemenhub Bakal Rilis Aturan Larangan Mudik

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 06 Apr 2021 09:51 WIB
Syarat Mudik 2021
Foto: Syarat Mudik 2021 (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memastikan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 sudah final. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan itu sebagai payung hukum lanjutan terkait larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Larangan mudik diambil dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Kebijakan mudik dilarang ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," tambah Budi.




(hek/das)

Hide Ads