Program BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan pemerintah. BLT UMKM diluncurkan kepada masyarakat dengan jumlah lebih kecil, yaitu Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 2,4 juta.
Untuk pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM 2021 bisa cek atau periksa dulu di laman eform.bri.co.id/bpum. Di laman tersebut akan muncul informasi apakah mendapat BLT UMKM atau tidak.
Begini caranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Langsung mengakses situs eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan data Nomor KTP dan kode verisifkasi di kolom yang tersedia.
- Lalu klik 'Proses Inquiry' dan layar akan menampilkan informasi terdaftar atau tidak.
Selain di website, biasanya pelaku UMKM juga akan mendapatkan SMS jika memang terdaftar sebagai penerima.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka Anda bisa mendatangi Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.
Selanjutnya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kemudian jika pelaku UMKM dinilai layak maka BPUM 2021 langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.
Namun, sebelum itu penerima harus memenuhi syarat seperti di bawah ini:
Baca juga: Serba-serbi BLT UMKM yang Harus Kamu Tahu |
-Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
-Pelaku UMKM adalah WNI
-Punya NIK
-Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
-Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
Bagi yang sudah mendaftar BLT UMKM, jangan lupa cek di eform.bri.co.id/bpum ya. Semoga beruntung!
(toy/zlf)