Ramai di media sosial terkait perusahaan lokal yang menjadi vendor BUMN mengalami masalah dalam pembayaran. Menanggapi hal tersebut, peneliti INDEF Nailul Huda mengatakan masalah keterlambatan pembayaran dari BUMN ke vendor swasta memang sudah lama terjadi.
Apalagi dengan banyaknya proyek infrastruktur pemerintah yang dikerjakan oleh BUMN dan dialihkan ke pihak swasta. Ada modus di balik subkontrak tersebut.
"Modusnya adalah BUMN akan memberikan proyek tambahan, namun proyek sebelumnya juga belum diselesaikan pembayarannya," kata dia kepada detikcom, Selasa (6/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan lamanya pembayaran ini sangat mempengaruhi vendor swasta sebagai pihak yang mengerjakan proyek. "Tentu hal ini akan merugikan vendor swasta karena pekerjaannya sudah selesai namun belum juga dibayar," tambah dia.
Nailul menyebutkan salah satu faktornya adalah BUMN membangun dengan mengandalkan dana pihak ketiga seperti pembiayaan dari perbankan, APBN, ataupun dari obligasi.
Menurut dia BUMN sebenarnya tidak punya cukup modal untuk membangun infrastruktur secara mandiri, namun mereka terlalu memaksakan untuk menggenjot proyek infrastruktur.
Hal ini menyebabkan BUMN kesulitan untuk membayar. Vendor swasta pun akan susah karena ketidakmampuan modal dari BUMN itu sendiri.
"Sikap BUMN yang telat tidak dibenarkan, terlebih pembatalan sepihak. Maka dari itu, vendor-vendor swasta harus lebih teliti lagi dalam kontrak dengan BUMN," tambah dia.
Baca juga: Viral 'Dizalimi BUMN', Ada Apa Dengan BUMN? |
Sebelumnya ramai cuitan @fajaranugerah lewat akun media sosial twitter soal 'dizalimi BUMN' yang dikutip detikcom, Senin (5/4/2021). Unggahan itu disampaikan sebagai bentuk kekecewaannya atas sulitnya menagih pembayaran jasa pekerjaan yang diberikan perusahaan pelat merah.
Masih dalam thread yang sama, @fajaranugerah mengungkap, seringkali pekerjaan yang telah dilakukan malah tak dibayar BUMN yang memberikan tugas dengan dalih ada pergantian pejabat.
"Lalu setiap pergantian pejabat/direksi, jangan membatalkan kontrak sepihak... Lah barang dan jasanya sudah diberikan, masa tidak dibayar dengan alasan itu perjanjian dgn pejabat sebelumnya. Ini perusahaan atau kepengurusan OSIS SMA?" tulisnya lagi.
Lihat juga Video: KPK Bersama 27 BUMN Teken Kerja Sama Pemberantasan Korupsi