Penasaran Dapat BLT UMKM atau Nggak? Cek di eform.bri.co.id/bpum

Penasaran Dapat BLT UMKM atau Nggak? Cek di eform.bri.co.id/bpum

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 07 Apr 2021 07:15 WIB
eform BRI
Foto: BRI
Jakarta -

BLT UMKM diberikan lagi tahun ini. Insentif yang disebut juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta dikucurkan sejak bulan Maret lalu.

Nilai bantuan yang diperoleh memang berbeda dari 2020 yang sebesar Rp 2,4 juta. Kuota penerima yang telah ditetapkan sebanyak 12,8 juta orang.

Penyalurannya dibagi dua tahap, pertama untuk 9,8 juta penerima yang datanya sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan 3 juta sisanya adalah penerima baru yang datanya diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta tersebut?

Masyarakat bisa mendapat BLT UMKM tersebut jika memenuhi syarat dan lolos menjadi penerima. Saat ini, masih ada kuota 3 juta orang yang masih belum ditentukan penerimanya. Oleh sebab itu, masyarakat bisa mendaftarkan diri pada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.

ADVERTISEMENT

Adapun syarat menjadi penerima seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat (1)
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 2 tahun 2021 sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
c. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
d. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Lalu, BPUM tahun 2021 ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya, dan juga pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro juga perlu melampirkan surat keterangan usaha (SKU) dari RT/RW, atau nomor induk berusaha (NIB) ketika mendaftar ke dinas terkait. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri pada layanan yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan mengunjungi https://oss.go.id/portal.

Jika sudah lolos dan ditetapkan sebagai penerima, BLT UMKM akan disalurkan oleh 5 lembaga jasa keuangan penyalur yang ditunjuk pemerintah, antara lain:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Mandiri
4. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
5. PT Pos Indonesia

"Lembaga penyalurannya BRI, BNI, Mandiri, BPD, dan PT Pos Indonesia. Nah ini kita perluas supaya lebih mudah," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Kamis, (1/4/2021) lalu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Untuk mengetahui apakah penerima atau tidak, bisa mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Lihat juga Video: Jokowi Bagi-bagi BLT di Kalteng, Minta Usaha Mikro Tak Tutup

[Gambas:Video 20detik]



(vdl/hns)

Hide Ads