Kabar vendor lokal yang 'dizalimi BUMN' belakangan ramai dibahas di media sosial Twitter. Salah satu masalah yang disorot ialah keterlambatan pembayaran jasa dari BUMN selaku pemberi kerja.
Masalah telat bayar ini dirasakan kontraktor, termasuk pengusaha yang menjalankan usaha di daerah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi Andi Rukman N Karumpa tak menepis hal tersebut. Dia mengatakan, bahkan untuk beberapa kasus di bidang konstruksi pembayaran bisa molor sampai tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahunan, ada yang 2-3-4 tahun ada yang 5 tahun beberapa case seperti itu, dan dulu sudah kami laporkan Pak Menteri dan Menteri PU menjembatani ada beberapa case sudah selesai," katanya kepada detikcom, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Vendor Lokal 'Dizalimi BUMN', Kok Diam Saja? |
Andi menjelaskan, pada dasarnya tidak urusan dengan BUMN yang tidak selesai alias pasti dibayar. Namun, yang menjadi persoalan adalah durasi atau waktu pembayaran yang lama alias molor. Bukan hanya itu, yang menjadi masalah adalah harga. Menurutnya, BUMN cenderung menekan harga saat memberi pekerjaan.
"Yang menjadi problem utama selain harga mereka, harga teman-teman pelaku usaha daerah sudah harganya rendah kemudian pembayarannya juga lamban. Itu yang disesalkan teman-teman," katanya.
Dia pun bercerita, dalam menggarap proyek di daerah, BUMN menggandeng pengusaha daerah untuk berbagai bidang. Dari bendungan, irigasi, pembangunan jalan, dermaga, dan lain-lain.
Namun, karena pembayarannya lama hal itu merugikan para pengusaha di daerah. Bagaimana tidak, untuk menggarap suatu pekerjaan para pengusaha daerah meminjam uang di bank. Karena pembayaran lambat, mereka pun dihadapkan pada masalah, salah satunya bunga bank.
"Bisa anda bayangkan kalau mereka ambil uang dari bank, mereka mengerjakan proyek kemudian mereka ambil kredit untuk membiayai proyek tersebut kemudian tiba waktunya mengangsur di bank, kemudian belum ada yang diangsur karena kita tidak dibayar BUMN-nya. Akhrinya karena lambat dibayar maka bukannnya dapat untung tapi dapat buntung karena bayar bunga dan segala macamnya," terangnya.
Baca juga: Benarkah 'BUMN Zalim' Sudah Lama Terjadi? |
"Sudah sering kali, kami berharap mohon temen-temen BUMN yang menjadi subkon, yang men-JO (joint operation) kan pekerjannya supaya diperhatikan hal-hal seperti ini," tambahnya.
Simak Video "Video: KemenP2MI-KemenHAM Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Perlindungan PMI"
[Gambas:Video 20detik]