Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah sedang menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan buat korban PHK. Namun, bagaimana dengan perlindungan bagi mereka yang tak kunjung mendapatkan pekerjaan?
Pertanyaan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR dalam rapat kerja dengan Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021)
"Sekarang berapa angkatan kerja yang belum dapat satu pekerjaan? Itu juga perlu bisa mendapatkan jaminan pekerjaan, bukan yang sekadar kehilangan pekerjaan," ujar anggota Komisi IX DPR, Fadholi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menaker pun langsung memberi penjelasan. Menurutnya soal nasib para pencari pekerja juga sudah diperhatikan pemerintah. Solusi bagi para pencari kerja ini salah satunya dengan diadakannya UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Menjawab pertanyaan Pak Fadholi soal yang kehilangan pekerjaan dilindungi, bagaimana dengan yang tidak mendapat pekerjaan, salah satu cara melindunginya di samping konstitusi ya melalui UU Cipta Kerja," ujar Ida.
UU sapu jagat itu diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan kerja dari sebelumnya, sehingga angka pengangguran di Indonesia kelak akan turun drastis.
"Kita berharap iklim usaha semakin kondusif, banyak sekali investasi yang masuk, tentu saja kita mendorong lapangan kerja yang berkualitas dengan mengedepankan perlindungan yang lebih sempurna lagi," tambahnya.
Menaker Ida mengakui selama masa pandemi ini mungkin efek dari UU Cipta Kerja belum begitu terasa. Lantaran, kondisi lapangan kerja juga masih berupaya pulih dari dampak pandemi COVID-19.
Untuk itu, pemerintah menyediakan program Kartu Prakerja yang diharapkan tak hanya membuat pencari kerja nantinya siap masuk ke dunia kerja, melainkan juga bisa membantu mereka membuka usaha hingga lapangan pekerjaannya sendiri.
"Penciptaan lapangan kerja itu tidak hanya pada pasar kerja tapi mendorong terutama para penganggur kita untuk bisa menjadi wirausahawan dan akhirnya mendorong menciptakan lapangan kerja," tutur Menaker Ida.