Kapan Larangan Mudik 2021 Berlaku? Buruan Cek di Sini

Kapan Larangan Mudik 2021 Berlaku? Buruan Cek di Sini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 07 Apr 2021 21:45 WIB
Petugas kepolisian memerintahkan mobil  travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta -

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Larangan mudik menimbang tingginya kasus COVID-19 usai libur panjang.

Larangan mudik lebaran ini telah disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy yang berlaku 6-17 Mei 2021. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Menteri Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur berbagai kegiatan selama bulan Ramadhan.

"Pemerintah melalui PMK menyampaikan larangan mudik dan sudah disiapkan surat edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan," kata Airlangga dalam paparan media yang disiarkan melalui channel YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (7/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan larangan mudik Lebaran ini diambil dengan mempertimbangkan masih tingginya angka penularan virus Corona secara nasional. Apalagi, belajar dari momentum-momentum libur panjang beberapa waktu lalu, yang terbukti berkorelasi dengan peningkatan angka penularan virus Corona.

"Pengalaman tahun lalu pasca-libur panjang, kita lihat Idul Fitri tahun lalu dengan pengetatan ketat dan berbagai kegiatan yang dilakukan terjadi kenaikan kasus harian 93%" katanya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian libur Agustus bahkan meningkat lebih tinggi lagi 119%, libur Oktober 95%, dan Natal-Tahun Baru 78%. Oleh karena itu, Bapak Presiden minta bahwa kebijakan pengendalian (termasuk larangan mudik Lebaran) agar segera dilaksanakan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya diberi tugas oleh presiden untuk memitigasi lonjakan kasus COVID-19.

"Kita memang ditugaskan Bapak Presiden untuk melakukan mitigasi apa yang terjadi pada tahun sebelumnya. Kita ketahui bahwa Pak Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik Lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai tanggal 17," kata Menhub.

Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tersebut. Saat ini, pihaknya menunggu arahan Menko Perekonomian dan Satgas COVID-19.

"Oleh karenanya Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detil namun demikian kami menunggu arahan Pak Menko perekonomian dan Satgas COVID karena Satgas yang akan memberikan satu SE dan kami akan menindaklanjuti dalam PM (Peraturan Menteri)," ujar Menhub.

Dia bilang, akan memperketat sejumlah akses sebagai upaya untuk melarang mudik. Di darat, sebanyak 300 lokasi akan disekat.

"Berkaitan dengan darat kita berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi sehingga kami menyarankan bapak ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah," katanya.

(acd/hns)

Hide Ads