Ingat! PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti 6-17 Mei

Ingat! PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti 6-17 Mei

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 08 Apr 2021 06:49 WIB
Mudik Dilarang
Foto: Mudik Dilarang (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan larangan mudik 2021 bagi pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) pada Lebaran 2021.

Titah tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian SE tersebut dikutip detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dikecualikan bagi:

1. PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

ADVERTISEMENT

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

PNS yang bepergian ke luar daerah diimbau selalu memerhatikan, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Kemudian, PNS perlu memerhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tjahjo juga melarang PNS ambil cuti selama Lebaran. Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Menko PMK: Cuti Bersama Idul Fitri Tetap Ada, Tapi Tak Boleh Mudik!':

[Gambas:Video 20detik]



1. Cuti dilarang bagi PNS pada 6-17 Mei 2021 bertepatan dengan momentum Idul Fitri. Hal itu diatur dalam SE yang sama dengan larangan mudik.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," demikian isi SE Menpan-RB dikutip detikcom.

Isi SE angka 1 huruf a yang dimaksud adalah: "Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021."

Selain cuti bersama yang sudah diatur sebelumnya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi PNS.

Larangan cuti dikecualikan dan dapat diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi PNS, cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Hide Ads