Daftar Moda Transportasi yang Boleh Wira-wiri 6-17 Mei

Daftar Moda Transportasi yang Boleh Wira-wiri 6-17 Mei

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 08 Apr 2021 19:05 WIB
Jakarta -

Pemerintah resmi mengeluarkan larangan untuk aktivitas seluruh moda transportasi pada periode 6-17 Mei 2021. Ketentuan itu sesuai dengan larangan mudik yang diterbitkan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menko PMK no S-21 tanggal 31 Maret 2021.

Larangan aktivitas berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api (KA). Namun, masih ada beberapa kendaraan yang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan.

Transportasi Darat

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan, larangan pada moda transportasi darat berlaku untuk kendaraan umum dan perseorangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Budi dalam konferensi pers Satgas COVID-19, Kamis (8/4/2021).

Namun, ada beberapa kendaraan yang masih boleh melakukan perjalanan selama periode larangan tersebut, antara lain:
1. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
6. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi.
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Untuk kendaraan di angkutan penyeberangan juga ada yang dikecualikan dari larangan pada periode mudik Lebaran tersebut, antara lain:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok,
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
4. Kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Transportasi Laut

Untuk mengawasi pelarangan moda transportasi laut, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub akan mendirikan posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15 Lebaran 2021.

"Ini untuk mendukung mulai dari H-17 dan H+3, tanggal 6-17 mei 2021. Jadi kami akan lakukan pembangun posko, ramp check kapal-kapal sudah mulai dilakukan. Harapannya persiapan apapun kami akan lakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo dalam kesempatan yang sama.

Adapun kapal yang dikecualikan dalam larangan tersebut antara lain:
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas;
5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; dan
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk
mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.

Transportasi Udara

Larangan moda transportasi juga berlaku pada moda transportasi udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, angkutan udara niaga dan bukan niaga juga tak boleh beroperasi pada periode larangan tersebut.

"Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga," papar Novie.

Adapun pengecualian pada moda transportasi udara antara lain:
1. Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
Operasional angkutan kargo;
5. Operasional angkutan udara perintis;
6. Operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara.

Kereta Api

Perjalanan kereta api (KA) juga dilarang pada periode 6-17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian untuk perjalanan KA sebagai berikut:
1. KA antarkota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan supply.
2. Perjalanan KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, dan kawasan aglomerasi Surabaya dengan ketentuan pembatasan load factor penumpang melalui ticketing.


Hide Ads